![]() |
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Reigi Halili |
Garis Merah- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan 13 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan seorang pemuda di Udayana tepatnya di jalan Adi Sucipto atau di Bundaran Rembiga.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada awak media, Senin 24 Februari 2025 mengatakan pengungkapan kasus penganiayaan ini setelah dilakukan pengembangan dan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian tersebut.
Ke 13 pelaku telah diamankan beserta barang bukti yakni sejumlah senjata tajam berupa parang, golok, arit dan panah.
"Untuk kejadian yang di jalan Adi sucipto berawal dari tiga dan malam ini bertambah menjadi 13 orang, untuk barang bukti tentunya ada beberapa ada parang satu, panah besi empat, ketapel satu, kampak buatan besi dengan cakram serta arit ada dua buah dan golok satu, 'papar Regi.
Kasat Reskrim juga membantah bahwa para pelaku ini merupakan geng motor yang selama ini menjadi isu yang meresahkan warga Kota Mataram. Ia mengatakan dari kronologis kejadian peristiwa penganiayaan tersebut terjadi karena masalah personal.
Para pelaku kata Regi tersinggung karena korban melintas menggunakan motor yang berknalpot brong.
"Dilihat dari kronologis kejadian yang bersangkutan (pelaku) bukan termasuk geng motor atau kelompok motor, bahwasanya sekumpulan remaja yang lagi kopi bareng lalu ada korban lewat dengan kanlpot brong, pelaku tersinggung akhirnya ditegur tetapi korban menyahut dan akhirnya terjadi lah kesus peganiayaan terhadap korban," pungkas AKP Regi.(GM1)
0 Komentar