Kuasa hukum PT Autore Pearl Culture Donald Fariz memberikan keterangan terkait kisruh Blok D |
Garis Merah- Kisruh terkait aktivitas pertambakan mutiara yang dilakukan perusahaan PT Autore Pearl Culture (PT PAC) di perairan Tanjung Ringgit akhirnya mendapat respon dari petinggi perusahaan tersebut.
Dihadapan awak media dalam acara media gathering yang digelar PT Autore di Teluk Nare Malaka Kabupaten Lombok Utara, Kamis 30 Januari 2025, Presiden Direktur PT APC Francesco Bruno membantah apabila pihak nya melakukan aktivitas pertambakan ilegal di kawasan Blok D di perairan Tanjung Ringgit Kabupaten Lombok Timur.
"Tidak benar kami melakukan aktivitas pertambakan ilegal, kami punya izin dan beroperasi sesuai aturan," tegas Francesco.
Ceko panggilan akrab Francesco mengatakan pihaknya telah melakukan aktivitas di kawasan tersebut selama belasan tahun. Kawasan yang kini berstatus sebagai kawasan pariwisata sejak ditetapkan nya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Ruang Laut sebelumnya memang menjadi kawasan budidaya dan pertambakan.
Bahkan meski telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, kawasan tersebut juga masih bisa dimanfaatkan untuk budidaya Mollusca dan Crustacea.
Ceko mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya perubahan status lahan dari area pertambakan dan budidaya menjadi kawasan pariwisata. Bahkan izin operasional budidaya dan pertambakan PT APC kata Ceko sampai saat ini belum di cabut pemerintah.
"Kami telah melakukan akitivitas disana sudah lama, bahkan sebelum PT APC masuk kawasan tersebut menjadi kawasan budidaya, dan melalui peraturan daerah kawasan tersebut berubah menjadi kawasan pariwisata," jelasnya.
Bahkan kata Ceko sampai tahun 2024 pihaknya tetap membayar pajak. Ceko menyebut dari tahun 2022 hingga 2024 PT APC telah membayar pajak sebesar Rp 49.529.756.762.
"Kalau aktivitas kami ilegal tentu kami tidak membayar pajak, tetapi sampai 2024 kami masih membayar pajak kepada pemerintah daerah," papar Ceko.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum PT APC Donald Fariz. Dia mengatakan pihaknya akan berupaya agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai aturan.
PT APC kata Fariz telah mengajukan permohonan KKPRL di OSS pada 7 Oktober dan menghadiri pelaksanaan penilaian teknis permohonan KKPRL oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 9 Oktober 2024.
Selain itu kata Fariz pihaknya juga menghadiri pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut PT Autore dan PT Eco Solution Lombok (ESL) oleh Dirjen Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 13 Desember 2024.
"Kami tentu akan mengupayakan penyelesaian ini dengan baik, PT Autore telah mengirimkan surat permohonan persetujuan KKPRL kepada Menteri KKP yang ditembuskan Dislutkan Provinsi NTB pada tanggal 6 Agustus 2021 dan terus berupaya menyesuaikan perizinan usaha hingga pada Oktober 2024 dan status PKKPRL Autore dalam OSS dinyatakan lengkap sehingga tahap selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut dari pemerintah, papar Fariz.
Sementara Direktur PT APC Bakri mengatakan selain membayar pajak ke pemerintah daerah pihaknya juga telah menyalurkan dana CSR dan membuat program sosial.
"Kewajiban kami membayar pajak tetapi kami juga telah melakukan berbagai kegiatan sosial dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat, tentu kami berharap persoalan Blok D dapat terselesaikan dengan baik," tandasnya.(GM1)
0 Komentar