Kuasa hukum pasangan Suka resmi ajukan permohonan sebagai pihak terkait pada sengketa Pilkada Kabupaten Merangin |
Garis Merah- Di wakili Tim Hukum nya Pasangan Suka (Syukur-Khafidh) secara resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada sengketa Pilkada Kabupaten Maringin Provinsi Jambi, Senin 6 Januari 2025.
Kuasa Hukum Suka DA Malik SH. MH, mengatakan permohonan tersebut tercatat dalam register perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
"Alhamdulilah permohonan kami telah diterima berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait no. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025," jelas Malik melalui pesan singkat kepada media ini.
Dalam perkara ini pemohon atas nama dr. Nalim dan Nilam Yahya telah mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi dengan alasan hukum bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah melakukan rangkain upaya atau kegiatan yang bersifat struktur sistematis dan masif dalam memenangkan pasangan calon suka (M. Syukur-abdul khafidh).
Terkait dengan permohonan pemohon tersebut tim hukum pasangan Suka membantah jika dalam proses pelaksaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin telah dilakukan dengan tindakan yang melanggar hukum yang bersifat TSM.
Dalam pandangan DA Malik menyatakan secara tegas bahwa proses pelaksaan pemilihan Bupati Merangin telah dilakukan sesuai dengan prinsip prinsip elektoral justice yang jurdil sebagaimana amanah konstitusi.
"Tuduhan adanya indikasi "main mata" Antara KPU Merangin dengan Pihak terkait sehingga telah terjadi TSM merupakan pandangan yang jauh dari nalar hukum dan fakta hukum," urai Malik.
D. A. Malik melanjutkan persyaratan dokumen pengajuan sebagai pihak telah dilengkapi dan hanya menunggu penetapan dan bila di tetapkan sebagai pihak terkait maka dilanjutkan dengan proses persidangan.
Malik menilai mengenai keterangan pihak terkait telah dipersiapkan salah satunya Tim Hukum Suka menelisik permohonan pemohon yang secara formil tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke mahkamaah konstitusi RI, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2) huruf b UU 10; tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yakni 1.5 persen dari suara sah.
Sedangkan syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara sementara selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808 sehingga atas dasar itu, Malik barharap jika putusan legal standing ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.
Selain itu ungkap Malik, pemohon yang secara kualitatif mengurangi perolehan suara pihak terkait sebanyak 10.020 suara dan memohon pemilihan suara ulang di 10 Kecamatan di dari 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin Jambi tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif dan mengandung kekaburan hukum (obscuur) sehingga berasalan hukum apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu kuasa hukum Pasangan Suka, M. Fauzan mengungkapkan pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama dr. Nalim dan Nilwan yahya ke mahkamah konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus di hormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk menjaga kondusifitas.
"Kami yakin jika mahkamah konstitusi akan obyektif dalam memberikan penilian dan terhadap permohonan pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan suka,"pungkasnya.(GM1)
0 Komentar