Breaking News

14 Anggota DPRD NTB Ajukan Hak Interpelasi DAK, Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Interpelasi?

Ilustrasi hak interpelasi

Garis Merah- Sebanyak 14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dari empat Fraksi megajukan hak interpelasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB. 

Lantas apa yang dimaksud dengan hak interpelasi, bagaimana mekanisme pengajuan hak interpelasi dan apakah hak interpelasi sama dengan hak angket, berikut penjelasannya. 

Hak Interpelasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), interpelasi merupakan istilah politik yang berarti permintaan anggota legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.

Sementara, mengutip laman dpr.go.id, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak interpelasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pada Pasal 73 ayat 3.

Atau di DPRD NTB hak interpelasi diatur pada pasal 52 tentang hak interpelasi dan pasal 92 ayat ayat 2 memuat syarat minimal anggota dewan yang dapat mengajukan hak interpelasi yang tertuang dalan tata tertib penyusunan peraturan DPRD. 

Hak interpelasi digunakan untuk membantu melaksanakan fungsi pengawasan DPR/DPRD terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.

Perbedaam Hak Interpelasi Dengan Hak Angket

Hak interpelasi berbeda dengan hak angket. Hak interpelasi sebatas untuk meminta penjelasan dan tidak berwenang untuk mengajukan investigasi.

Sementara hak angket diajukan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Hak interpelasi

Masih merujuk UU17/2014, pada pasal 194 dijelaskan bahwa hak interpelasi dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi atau minimal 10 orang anggota di DPRD tingkat provinsi. 

Selain itu, pengusulan hak interpelasi harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan beserta alasannya.

Pengajuan hak interpelasi kemudian diserahkan oleh pengusul ke pimpinan DPR/DPRD lalu diumumkan dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.

Selama usul hak interpelasi belum disetujui oleh rapat paripurna, pengusul masih dapat mengubah atau menarik usulnya.

Apabila terjadi perubahan atau penarikan kembali, maka seluruh pengusul wajib menandatangani dan menyampaikannya kepada pimpinan DPR/DPRD secara tertulis.

Jika usul interpelasi disetujui sebagai hak interpelasi DPR maka presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir dan di tingkat Provinsi Gubernur atau lembaga dan dinas yang mewakili dan memberikan penjelasan terkait materi interpelasi dalam rapat paripurna selanjutnya.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close