Breaking News

Pemerintah KLU Minta Pempus Kaji Ulang Status Kawasan Konservasi Gili Tramena

Foto udara tiga gili di KLI, foto/DPUPR NTB

Garis Merah- Penetapan Kawasan Tiga Gili yakni Gili Terawangan, Gili Meno dan Gili Air menjadi kawasan konservasi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.


Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto kepada media ini meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang penetapan kawasan Tramena menjadi kawasan konservasi.


Menurutnya penetapan kawasan konservasi ini berdmapak pada iklim investasi di kawasan tiga gili tersebut.


Danny memaparkan saat ini pihaknya terpaksa menahan penerbitan ratusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Tramena.


"Tentu berdampak pada investasi, ada ratusan IMB yang tidak bisa terbit karena penetapan kawasan konservasi, kami meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang penetapan tiga.gili menjadi kawasan konservasi," kata Danny, Sabtu (20/4).


Wabup KLU ini menjelaskan saat ini yang boleh beroperasi hotel atau restauran yang memang telah ada sebelum penetapan sebagai kawasan konservasi.


"Iya yang boleh beroperasi saat ini hotel atau restauran yang memang sudah ada, tidak boleh lagi ada pembangunan hotel baru dampak dari penetapan kawasan konservasi ini, mau bagaimana lagi ini konsekwensinya," tegas Danny.


Untuk penataan kawasan tiga gili Danny mengatakan hampir setiap tahun dilakukan penataan dari berbagai instansi diantaranya dari Balai Wilayah Sungai, Kementerian PUPR, Dinas LHK dan dari Pemkab Lombok Utara.


" Untuk penataan kawasan tiga gili tetap dilakukan baik penataan dari infrasturuktur jalan, penanganan permukiman, abrasi hingga pengelolaan sampah, kita keroyokan karena kawasan tiga gili masuk dalam Kawasan Strategis Nasional," pungkas Danny.


Menteri Kehutanan Nomor 99/Kpts-II/2001 menetapkan Kawasan Taman Wisata Alam Pulau Gili Ayer, Gili Meno, Gili Trawangan seluas 2.954 Ha serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi NTB ditetapkan sebagai daerah konservasi.


Sebelumnya kawasan. tiga gili dikenal sebagai kawasan pariwisata. Bahkan permbangunan pariwisata di tiga gili dimulai sejak tahun  1982.


Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan kawasan tiga gili karena dinilai kawasan ini telah over kapasitas sehingga berpotensi menganggu kelestarian lingkungan.(GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close