Polri buka pendaftaran inspektur bagi lulusan sarjana |
Garis Merah-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa pendaftaran SIPSS Polri dibuka mulai tanggal 24 Januari sampai dengan 29 Januari 2023 melalui laman penerimaan.polri.go.id serta melakukan verifikasi di Polda.
"Rekrutmen SIPSS Polri tahun 2023 merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun untuk menjadi anggota polisi jalur lulusan Perguruan Tinggi" ucap Artanto, Selasa (24/1/23).
Menurutnya, bahwa jalur SIPSS Polri 2023 ini ditujukan untuk pelamar dengan lulusan D4, S1, dan S2.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi diantara sebagai berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI);
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berumur paling rendah 18 tahun;
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Selain itu perlu diperhatikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
Sedangkan bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Untuk usia .aksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis; dan maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi, kemudian maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi,maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
Lalu untuk tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);Pria 158 cm dan wanita 155 cm, Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.(GM1)
0 Komentar