Breaking News

Curi HP, Tukang Parkir di Pasar Mandalika Ditangkap Polisi

Tukang parkir di Pasar Mandalika Sandubaya Mataram ditangkap polisi lantaran embat HP milik warga yang berbelanja

Mataram- Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pemuda berinisial SP (26 tahun) warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika Kota lantaran mencuri HP salah seorang warga yang berbelanja di Pasar Mandalika pada awal Maret lalu.


Korban yang saat itu akan berbelanja di Pasar Mandalika lupa membawa handphone miliknya yang tertinggal di dashboard motor. Ketika kembali ke parkiran, Handphone miliknya sudah raib. Korban pun langsung melapor ke Polsek Cakranegara. 


Polisi yang menerima laporan korban bergerak melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga diperiksa disekitar TKP dan ciri-ciri pelaku dikantongi. Berdasarkan bukti keterangan saksi dan olah TKP, Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap  SP yang berprofesi sebagai juru parkir. 


‘’ Juru parkir di sana  pelakunya. Handphone korban tertinggal itu yang diambil. Mestinya dia tunggu pemiliknya untuk dikembalikan,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur,SIK di Mataram, Kamis (02/04/2021). 


Penangkapan pelaku tidak menyulitkan petugas. SP di tangkap disekitar Terminal Mandalika. ‘’ Pelaku tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya. Di sekitar sana juga kita tangkap,’’ tuturnya. 


Proses penyidikan Kepolisian juga mengungkap, tak lama setelah handphone korban dikuasai pelaku. SP lalu mengajak rekannya berinisial AR (30 tahun) warga Gerung Butun Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram untuk menggadaikan Handphone yang dikuasainya sebesar Rp.285 ribu.  


‘’Setelah digadai, SP mendapat bagian Rp 200 ribu. Sedangkan AR diberi Rp 85 ribu. Katanya itu untuk membeli ayam dan kebutuhan sehari-harinya,’’ katanya. 


Karena terlibat dan menikmati hasil barang curian. AR juga ikut diamankan dan ditahan petugas serta dijerat melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 


Sedangkan SP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. ‘’Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke kajaksaan dua hari yang lalu,’’ tutup Zaky.(GM1) 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close