Breaking News

Kasus Lambang NW, Ditreskrimsus Polda NTB Panggil Irzani

Irzani di panggil Polda NTB terkait kasus lambang dan logo NW

Mataram- Kasus penggunaan lambang dan logo Nadlatul Wathan (NW) yang dilaporkan Ketua Tim 20 PBNW H. Syamsu Rijal menjadi atensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.


Kamis (18/3) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB memintai keterangan H Irzani terkait laporan PBNW mengenai penggunaan lambang dan logo Nahdlatul Wathan (NW), pada Kamis 18 Maret 2021.


Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan jajarannya telah meminta klarifkasi H Irzani, terkait penggunaan lambang dan logo Nahdlatul Wathan.


Irzani sendiri memenuhi panggilan Ditreskimsus Polda NTB untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.


"Oh ya Dinda, hanya klarifikasi aja, kalau dipanggil pasti datang lah," ungkapnya singkat.


Ketua Tim 20 sosialisasi PBNW, H Syamsu Rijal mengaku, laporan itu dilayangkan bentuk menunjukkan keseriusan  adanya pihak yang  menggunakan lambang dan logo NW tanpa izin.


Sebagai pelapor, H. Syamsu Rijal menyampaikan materi laporannya kaitan adanya penggunaan lambang dan logo NW tanpa izin pengurus yang sah.


Rijal juga menerangkan bahwa memang tidak ada putusan membatalkan SK kepengurusan tetapi keputusan Menkumham yang mengesahkan pendirian organisasi NW yang disahkan yakni pendirian organisasi NW tahun 1960 menjadi acuan kepengurusan yang sah.


Alasannya bahwa, berdasarkan SK Kemenkumham yang baru nomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020 sudah jelas PBNW di pimpin Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani resmi secara hukum.


Dimana keputusan itu juga tidak lepas dari Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019. SK bernomor AHU 0001269.AH.0108 diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW Yg di pimpin Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani.


“Kami keberatan ada pengukuhan pengurus NW di Lombok Barat pada bulan Februari lalu," ujarnya.


Yang membuat aneh, ada pengukuhan pengurus NW di Lobar, disatu sisi sudah ada pengurus NW Lobar yang ditetapkan sesuai aturan Kemenkumham.


Syamsu Rizal menambahkan, ada dugaan tindak pidana atas penggunaan lambang dan atau logo NW yang sudah ditetapkan secara hukum oleh pemerintah sesuai aturan. 


Wakil Sekjen PBNW ini menegaskanl, pasca SK Kemenkumham RI yang mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI terkait sengketa Organisasi Nahdlathul Wathan (NW), kini organisasi yang didirikan Pahlawan Nasional TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, fokus untuk kemaslahatan umat.


Selain ikut mendukung pembangunan daerah di Provinsi NTB terutama di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan juga membantu program Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat.


“Jelas Ketua Umum Pengurus Besar NW (PBNW), Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani berharap seluruh jajaran dan jemaah NW untuk bersinergi dan solid dalam empat sektor perjuangan NW tersebut. Sekaligus tidak ada dualisme NW lagi, tapi kenapa masih buat acara pelantikan, iya wajar kami mengambil langkah hukum," tutupnya.


Yang jelas, organisasi NW ini milik bersama, punya ADRT dan aturan yang disahkan negara. Sehingga, posisinya saat ini hanya untuk meluruskan sejarah. “Mari sama-sama bangun NTB, jangan buat gaduh dengan hal yang tidak perlu diperdebatkan," pungkasnya (GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close